SOSIALISASI PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN

Authors

  • Dewi Oktavina Ustien Universitas Lakidende Unaaha
  • Hasjad Hasjad Universitas Lakidende Unaaha

DOI:

https://doi.org/10.47353/sikemas.v2i4.2754

Keywords:

Peran Lembaga Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Prosedur Bantuan Hukum

Abstract

Peran lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani sengketa pertanahan di masyarakat sangat penting, terutama bagi mereka yang tidak mampu menghadapi permasalahan hukum. Lembaga ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, untuk masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum dan menyampaikan informasi terkait peran, hak, serta kewajiban lembaga bantuan hukum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai prosedur dan syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan bantuan hukum terkait sengketa pertanahan. Melalui pengabdian dan penelitian ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan memperoleh materi yang dapat meningkatkan pemahaman mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui peran lembaga bantuan hukum dan prosedur pengajuan bantuan hukum. Mereka menganggap LBH hanya memberikan jasa yang memerlukan imbalan. Oleh karena itu, pengabdian ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hak-hak mereka dan pentingnya lembaga bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman Riduan Syahrani, (1978), Hukum dan Peradilan, Alumni, Bandung.

Abdurrahman, (1983) Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Penerbit Cendana Press, Jakarta.

Frans Hendra Winarta, (2009) Bantuan Hukum: Tempat Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Morris Ginsberg, (2003) Keadilan Dalam Masyarakat, (Bantul: Pondok Edukasi).

Rifqi S. Asegaf. (2005) Membuka Ketertutupan Pengadilan, LeIP, Jakarta.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Oktavina Ustien, D. ., & Hasjad, H. (2024). SOSIALISASI PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN. Publikasi Ilmiah Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (SIKEMAS), 2(4), 143–148. https://doi.org/10.47353/sikemas.v2i4.2754

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.