MEMPERKUAT PEMAHAMAN TENTANG WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA UNTUK MAHASISWA HEBEI MELALUI PELATIHAN TARI REYOG PONOROGO

Authors

  • Nursilah Nursilah Universitas Negeri Jakarta
  • Susi Andriani Universitas Negeri Jakarta
  • Agam Akbar Pahala Universitas Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47353/sikemas.v3i3.2392

Keywords:

Reyog Ponorogo, Warisan Budaya, Diplomasi Budaya, Pengabdian Masyarakat, Pendidikan Tari

Abstract

Program pengabdian masyarakat internasional ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman tentang warisan budaya tak benda Indonesia, khususnya tari Reyog Ponorogo, kepada mahasiswa Universitas Studi Internasional Hebei, Tiongkok. Program ini mengintegrasikan pelatihan tari dengan pembelajaran bahasa Indonesia untuk memberi pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk daring dan luring selama satu tahun. Melalui program ini, peserta tidak hanya mempelajari teknik tari Reyog Ponorogo, tetapi juga memahami nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan apresiasi terhadap budaya Indonesia, serta penguatan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Tiongkok melalui diplomasi budaya. Program ini juga memberikan kontribusi terhadap pemajuan budaya Indonesia di kancah internasional, sekaligus mempererat hubungan bilateral antara kedua negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayuningsih, D. R. (2019). Final Assignment for the Undergraduate Dance Study Program, Dance Department, Faculty of Performing Arts, Indonesian Institute of the Arts, Yogyakarta.

Hall, C. M. (2009). Cultural heritage tourism in the Pacific: Modernity, myth, and identity. Cultural Heritage and Tourism in Developing Countries: A Regional Perspective. https://doi.org/10.4324/9780203877753

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 238/M/2013.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 238/M/2013 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Lawrence, E. E. (2019). Choreography Analysis of the Keser Bojong Dance by Gugum Gumbira. Retrieved from http://digilib.isi.ac.id/5704/

Monariyanti, N. (2016). Performing Arts as a Cultural Tourism Attraction in Karimun District, Karimun Regency, Riau Province, 4(1), 1–23.

Smith-Autard, J. M. (2010). Dance composition: A practical guide to creative success in dance creation.

Suharno, 1973. "Kecepatan terdiri dari gerakan ke depan sekuat tenaga dan semaksimal mungkin kemampuan gerakan kontraksi putus-putus otot atau segerombola otot kemampuan reaksi otot atau segerombolan otot dalam tempo cepat karena rangsangan."

Suparman, E. (2018). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION MECHANISM (ADRM) PROFIT SHARING IN LAND CULTURE IN KUTA, WEST JAVA, 21(4), 1–8.

Supriatna, O. E. (2010). The function of art in the life of the people of Panjalu Ciamis regency, 2(3), 394–410.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Nursilah, N., Andriani, S. ., & Akbar Pahala, A. . (2024). MEMPERKUAT PEMAHAMAN TENTANG WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA UNTUK MAHASISWA HEBEI MELALUI PELATIHAN TARI REYOG PONOROGO. Publikasi Ilmiah Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (SIKEMAS), 3(3), 91–96. https://doi.org/10.47353/sikemas.v3i3.2392