KEKUATAN HUKUM AKTA KUASA SUBSTITUSI TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI
Main Article Content
Deni Efendi
Zefrizal Nurdin
Anton Rosari
In the sale and purchase agreement between Munir Datuk Rajo Intan as the seller and Cuaca Usmanto as the buyer, a transaction for land with Ownership Certificate Number 516/Sungai Sapih, covering 78,920 m², was made. The buyer has fully paid Rp.27,622,000. The practice includes granting a power of sale with substitution rights, allowing the power to be transferred to another party. However, the use of a power of attorney with substitution rights is prohibited under the Minister of Home Affairs Instruction No. 14 of 1982. This study aims to answer three main questions: 1) What is the legal force of the Deed of Power of Substitution in land ownership? 2) What is the position of the Sale and Purchase Agreement Act against third parties? 3) What is the process of changing the name of the certificate based on the Sale and Purchase Agreement Deed? The study uses a normative juridical approach with case and statute approaches. The findings show that a power of sale with substitution to avoid tax payment is invalid, as it does not align with the principle of consensus between the parties involved. To resolve this, it is recommended to cancel the Deed of Power of Attorney for Sale Substitution and carry out the name change through the proper procedure.
Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Alusianto Hamonangan, Mhd. Taufiqurrahman, dan Rosma Mediana Pasaribu. 2021. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan. Jurnal Rectum, Volume 3, Nomor 2.
Andriany, Natalia. 2018. Keabsahan Kuasa Jual Dengan Hak Substitusi Dalam Hal Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Tesis, Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Asikin, Amirudin dan Zainal. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Brotodiharjo, R. Santoso. 2007. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet. 3. Bandung : PT. Eresco Bandung.
Budiono, Herlien. 2016. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Buku Kesatu). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Busro, Achmad. 2013. Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Cohen, Morris L. 1980. The Nature of the Legal Process. New York: Harper & Row.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dinnar, Fauzia Tifany. 2017. Pembuatan Akta Kuasa Mutlak Sebagai Tindak Lanjut Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Tesis, Universitas Islam Indonesia.
E. Rahmi. 2016. “Wajah Baru” PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia (Studi PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang PPAT, Jurnal Notariil, Vol.1.
Gautama, Sudargo. 1995. Hukum Perdata Indonesia: Buku II Hukum Perikatan. Bandung: PT Alumni.
HS, Salim. 2011. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Muhammad Yahya. 2004. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Idris Assaf, M. ., Sulistiyono, A., & Pandamdari, E. . (2024). Revision of Legislation Regarding the Accountability of Notaries for Documents Executed Beyond the Office Premises to Ensure Fair and Certain Legal Provision. LAW & PASS: International Journal of Law, Public Administration and Social Studies, 1(4), 399–405. https://doi.org/10.47353/lawpass.v1i4.38
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kusuma, I Made Krishna Dharma. Dkk. 2020. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Latumenten, Peiter. 2018. Dasar-Dasar Pembuatan Akta Kuasa Otentik Berikut Contoh Berbagai Akta Kuasa Berdiri Sendiri dan Accesoir. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mamudji, Sri. Dkk. 2005. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.
Meliala, Djaja S. 1982. Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Tarsito.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi, dan Pati, Sakka. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Parlindungan, Adi Putera. 2020. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP. No24/1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998). Bandung: Mandar Maju.
Perangin, Efendi. 1989. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Prayoto. 2009. Aspek Hukum Terhadap Klausul Kuasa Mutlak Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Tesis, Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 88/Pdt.G/2020/PN.Pdg
Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim HS. Abdullah. Wiwiek Wahyuningsih. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Cetakan Kedua. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Salim, Salim Hairus dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: Rajawali Pres.
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Setiawan dan Suryawati. 2024. Keabsahan Pemenuhan Suatu Perjanjian yang Tidak Memiliki Alas Hukum Yang Sah. Wajah Hukum, Vol. 8. No. (2).
Setiawan, I Ketut Eka. 2021. Hukum Agraria. Bandung: Reka Cipta.
Siahaan, Marihot Pahala. 2008. Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. 1994. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Subekti. R. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Surat Dirjen Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 594/1492/AGR tentang Penggunaan Kuasa Mutlak Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Dasar Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Suratman dan Philips Dillah. 2012. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Alfabeta.
Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Utrecht. 1999. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar.
W.J.S. Poerwadarminta. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. IX. Jakarta: Balai Pustaka.