KEKUATAN EKSEKUTORIAL SURAT PENGAKUAN UTANG DIBAWAH TANGAN DALAM PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH: STUDI PUTUSAN NOMOR: 2661 K/PDT./2022
Main Article Content
Melyda Khoiriah Pane
Mahmul Siregar
Mulhadi
This study aims to analyze the validity and executorial power of debt acknowledgment letters made privately (non-notarial) in money lending agreements with land rights as collateral, using the Supreme Court Decision No. 2661 K/Pdt/2022 as a case study. Privately made debt acknowledgment letters are often used due to their simplicity, yet they pose legal issues when the debtor defaults and collateral execution is needed. The research employs a normative juridical method with statutory and case approaches. It is based on legal certainty theory, legal protection theory, and justice theory. The findings show that privately made debt acknowledgment letters do not have direct executorial power without notarial authentication or formal registration of collateral rights. Nevertheless, such letters can still serve as admissible evidence in breach of contract lawsuits. The Supreme Court's decision in this case highlights the importance of legal protection and certainty in private law agreements. The study recommends using notarial deeds for debt acknowledgment to ensure executorial strength and legal safeguards for the parties involved.
Abustan,2020, Filsafat Hukum: Konsepsi dan Implementasi, Depok: Raja Grafindo Persada
Acdo Law, Kedudukan Hukum ( legal Standing ) dalam Tatanan Hukum Indonesia, https://adcolaw.com/id/blog/kedudukan-hukum-legal-standing-dalam-tatanan-hukum-indonesia/ diakses tanggal 12 agustus 2022 pkl. 20.15 WITA.
Adi, Rianto, 2010, Metodologi Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit
Agusti Rahmi yanti, Kedudukan Surat Pengakuan Utang Dilegalisasi Oleh Notaris Terkait Pembuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Hal Terjadi Sengketa di Kota Padang, Unes Law Riview, Vol. 6, No. 4, Juni 2024, p. 123-133.
Ahmad jumades, Kedudukan Hukum Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris di Kabupaten Kolaka, Tesis Univeritas Sultan Agung. 2022
Ahmadi Miru, 2007,Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers
Akbar, Purnomo Setiady & Hussaini Umar, 1966, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara
Alpian Permana Putra,Eksekusi jaminan Hak Tanggungan Akibat Wanprestasi Berdarkan Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 (putusan MA 759 K/Pdt/2020, Jurnal Ikamkum, Vol 2, No. Desember 2022. P. 1212-1234
Ananda Fitki Ayu Saraswati. Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie, Jurnal Repertorium, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.p. 2355-2646
Anggie Saphira Kuswono, Kedudukan Surat Pengakuan Utang Yang Di Buat Di Bawah Tangan Dalam Pembuktian Kasus Wanprestasi, Badamai Law Journal, Vol 8 No 2, September 2023, universitas malambung magkurat. P. 354-356
Anton Suyatno, 2016, kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan, Jakarta, kencana,
Asmaul husna, Kekuatan eksekusi jaminan akta pengakuan hutang dalam perjanjian kredit. Tesis Magister Konotarian, Fakultas Hukum . 2018
Atmadjaja, 2016, , Djoko Imbawani. Hukum Perdata. Malang: Setara Press
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Tangerang: Unpam Press
Bahri, Idik Saeful, 2021, Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Kuningan: Bundaran Hukum,
Bernard L. Tanya, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta
Darmodiharjo, Darji, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka
Diah Saraswati,Ni Putu Ayu. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pemenuhan Piutang Yang Dimiliki (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2357k/Pdt/2010)" Novum:Jurnal Hukum.Vol 1, No 4(2014): p 1-13
Fajar, Mukti dan Yukianto Achmad, 2020, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Friedrich, Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia,
G.H.S. Lumban Tobing, 1966, Peraturan Jabatan Notaris, Cet.4, Jakarta: Penerbit Erlangga
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta : Kencana,
Gultom, H.J., & Sebayang, E.S. (2018). Aspek Hukum Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Kredit Konsumtif. Jurnal Ilmiah SKylandsea, Vol. 2, (No. 1). P. 547-614
HJournal Of Social Science Reserch, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025
Hamonangan Justinus Gultom, Aspek Hukum Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit Konsumtif, Jurnal Ilmiah Skylandsea, Volume 2 No 1.
Harahap, Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika,
Hasbullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata Jilid 2, Jakarta: Ind-Hil Co, 2008
Herowati Poesoko, 2007, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkosistensi, konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam Undang Undang Hak Tanggungan ), Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Herowati Poesoko, 2013, Dinamika Hukum Parate Executie Objek Hak Tanggungan, Edisi Revisi, Aswaja Pressindo,Yogyakarta. Surabaya
I Gede Mahatma Yogiswara Winatha, Kewajiban Kreditur Dalam Memberikan Hak Debitur Untuk Mengajukan Penangguhan Pembayaran Hutang Sebelum Pailit, Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Vol. 17 No.1mei 2023. P. 756-778
I Made Suparyana Putra, Perlindungan Hukum Terhadap kreditur Apabila Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Hutang Piutang Menggunakan Akta dibawahTanga, Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022. p.1123- 1245
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Michelle Monica Ulus, Tinjauan Yuridis Titel Eksekutorial Dalam Parate Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Lex Privatum Vol_14 No 03 Sept_2024 p. 235-246
Noer Sida, Justika, tentang Surat Pengakuan Hutang yang Sangat Penting Dalam Hutang Piutang, https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/surat-pengakuan-hutang/ diakses pada tanggal 28 September pkl. 14:30 WITA.
Nur Rizki Siregar, Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi. Jurnal USM Law Review Vol 5 No 1 Tahun 2022.p.1132-1243
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, (Surabaya: Bina Ilmu
Putra, Rachmat Ade, Analisis Hukum Pendaftaran Jaminan Hipotek Terkait Objek yang Sedang Dalam Sengketa di Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 1/G/2020/Ptun.SMD), Jurnal Law of Deli Sumatera Volume 2 Nomor 2, Universitas Sumatera Utara, 2023,
Putri Sari Febiolla, Akta Pengakuan Hutang Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Sebagai Jaminan Berdasarkan Putusan Nomor 368/Pdt/2018/Pt.Dki, Indonesian Notary: Vol. 2, Article 30. P.720-821
R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa,
Rahardjo, Satjipto,2012 Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti,
Rawls, John,2006, A Theory of Justice, London, Oxford University Press, 1973, Terjemahan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandar Maju, Bandung
Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, 2003. “Kamus Istilah Perbankan”, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.
Santia Dewi & R. M. Fauwas Diradja 2012, , Panduan Teori dan Praktek Notaris, Edisi Cetakan Pertama, Pustaka Yustisia. Yogyakarta
Santoso, M. Agus, 2014, Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana,
Shanti Rachmadsyah, 2010, “Masalah Parate Executie,” Hukum Online
Shidarta,2007, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama,
Soedikno Mertokusumo, Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Permasalahan dan Hambatan, Makalah disajian pada Penataran Dosen Hukum Perdata, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
Soekanto, Soerjono, Penentuan Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press. 2014
Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia,2003, Yogyakarta, Liberty
Sugiyono, 2019, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta,
Sutan Remy Sjahdeni, 1999, Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan Pokok, Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika
Tim Editor Rumah.Com‟, tentang 4 Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang Supaya Hutang Tetap Aman, https://www.rumah.com/panduan-properti/surat-pernyataan-hutang-piutang- 66942/ diakses pada tanggal 27 September 2022 pkl. 10:15 WITA.
Tnia Taradipa, Eksekusi Jaminan Fidusia Debitur Wanprestasi Yang melakukan Perlawanan Pada Eksekusi, Tesis, Program Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung. 2023
Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1966 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Walizer, Michael H. & Paul L. Metode dan Analisis Penelituan: Mencari Hubungan - Terjemahan Arief Sadiman, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2014
Yahya Harahap, 2000, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung
Yulia Elita, “Analisis hukum Terhadap Kuasa dalam Akta Pengakuan Hutang”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2016.
“Menyala‟,tentang 7 Contoh Surat Pengakuan Hutang Untuk di Jadikan Referensi, https://www.ruangmenyala.com/article/read/7-contoh-surat-pengakuan-hutang-untuk-dijadikan- referensi/, diakses pada tanggal 27 September 2022 pkl. 14:45 WIT