ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENCURIAN INFORMASI KARTU KREDIT YANG MERUGIKAN NASABAH MELALUI DUNIA MAYA: STUDI PUTUSAN NOMOR 240/PID.SUS/2021/PN.DPS
Main Article Content
Masdo Andreas Lingga
Wessy Trisna
Syarifah Lisa Andriati
Credit card hacking (carding) constitutes a form of cybercrime in which offenders unlawfully access and use another person’s credit card for payment transactions without the owner’s consent or knowledge. This study aims to examine and analyze: (1) the legal framework governing the theft of credit card information that causes financial losses to customers through cyberspace; (2) the scope of criminal liability for such offenses; and (3) judicial considerations in Decision Number 240/Pid.Sus/2021/PN.Dps. The research focuses on relevant provisions in Indonesian law, specifically Article 30 paragraph (1) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), which prohibits unauthorized access to another person’s computer or electronic system. In conjunction with Article 46 paragraph (1) of the ITE Law and Article 55 of the Criminal Code, these regulations form the legal basis for prosecuting carding offenses. Decision Number 240/Pid.Sus/2021/PN.Dps reflects the application of these provisions, where the court imposed penalties on perpetrators consistent with statutory mandates. This research underscores the significance of robust legal enforcement to address the evolving challenges of cybercrime and to safeguard public trust in electronic transactions.
---------------------, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka.
Adytama, Ryan, “Penegakan Hukum Cyber Crime Pada Tindak Pidana Pencurian Uang Nasabah Dengan Cara Pembajakan Akun Internet Banking Lewat Media Sosial”, Jurnal Vol 5 Nomor 1 Tahun 2021.
Arief, Barda Nawawi, Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pada Kejahatan Di Bidang Telematika Dan Informatika, Jakarta, Budi Utama, 2010.
Arifah, Dista Amalia, “Kasus Cybercrime di Indonesia (Indonesia s Cybercrime Case)”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18, No. 2, 2011.
Belaka, Kemal Idris, dkk, “Pencurian Informasi Nasabah Di Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital”, Jurnal Yustitiabelen, Volume 10 Nomor 2 Tahun 2024.
Chazawi, Adami, Prija Djatmika, dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pers: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Yang dilindungi Dengan Mempublikasikan Tulisan, Bandung, Mandar Maju, 2015.
Ediwarman, Monograf Metode Penelitian Hukum Panduan an Skripsi, Tesis dan Disertasi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2016.
Faridi, Muhammad Khairul, “Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan,” Jurnal Cyber Security And Forensic Digital, Universitas Islam Indonesia, Yogjakarta, 2018
Friedman, Lawrence M, The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Harahap, M.Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading, 1975.
Husein, Abdurrahman, Hitam Putih Poligami, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2007.
Isharyanto, Teori Hukum Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik, Jakarta, WR Penerbit, 2016.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka, 1989.
Kanter, E.Y & S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lalamentik, Stefanus Josia, Penerapan Hukum Bagi Pekaku Penyalahgunaan Kartu Kredit ( Fraud) menurut KUH Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol.9 No 1. Tahun 2020
Panjaitan, Leo T., “Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008”, IncomTech, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, vol.3, no.1(2012).
Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016.
Pradnyaswari, Eka, Ida Ayu, I Ketut Westra, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 5 No. 8 (2020 ).
Rhiti, Hyronimus, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Saleh, Roselan, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana : Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1981.
Sallam, Agus, dkk, Tindak Pidana Kejahatan UU ITE, Jakarta: Guepedia, 2022.
Santoso, M. Agus, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta, Kencana, 2014.
Situmeang, Sahat Maruli Tua, Sistem Hukum Indonesia Komponen Substansi Hukum & Kelembagaan Peradilan Pidana, Bandung, Logoz Publishing, 2020.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia(UI Press), 2014.
Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Rineka Cipta,1994.
Suratman, Cyber Crime (modus operandi dan penanggulangannya) (Yogyakarta: Laksbang Presindo), 2007.
Taroreh, Erwin dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Peretasan Kartu Kredit (Carding) Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum, Vol 6 Nomor 3 Tahun 2024 Juli
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Usfa, A. Fuad, Pengantar Hukum Pidana Malang: UMM Press, 2004.
Zuraida, Mehda “Credit card Fraud (Carding) dan Dampaknya Terhadap Perdagangan Luar Negeri Indonesia”, Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Volume 4, Nomor 1, Maret, 2015.