ANALISIS IMPLIKASI PERPAJAKAN PADA TRANSAKSI BUILT OPERATE TRANSFER (BOT), LEASING DENGAN HAK OPSI, JOINT OPERATION, YAYASAN
Main Article Content
Kristina Pakpahan
Ahmad Najib
Indra Pahala
This study aims to critically examine the application of taxation to various forms of special transactions that often occur in practice in Indonesia, namely the Build Operate Transfer (BOT) scheme, leasing with option rights, joint operations (JO), and foundation legal entities. These four forms of transactions have unique characteristics that are not always in line with general tax principles, thus creating complexity in the imposition, deduction, reporting, and application of taxation. The research approach used is qualitative descriptive with data collection techniques through literature studies, tax regulation documentation, and critical analysis of academic literature. The results of the study indicate that there are still inconsistencies between accounting and taxation treatments, weak recording, and unpreparedness of actors in fulfilling tax obligations substantively. The BOT scheme often results in recognition of income between the private sector and the government; leasing with option rights creates different treatments between lessees and lessors in terms of VAT and Income Tax; JO faces administrative challenges due to the absence of a separate NPWP; while foundations face the risk of fiscal correction due to the combination of social and commercial activities without limitations on capable accounts. This study recommends increasing the capacity of tax human resources, reformulating technical regulations, and integrating a digital-based reporting system that is more responsive to the characteristics of special transactions.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Petunjuk teknis pemeriksaan pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Petunjuk teknis pengawasan wajib pajak badan nirlaba. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hafiz, M., & Santoso, A. (2020). Implikasi perpajakan terhadap pola kerja sama usaha di sektor infrastruktur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 17(2), 145–162. https://doi.org/10.21002/jaki.v17i2.XXXXX
Heriyah, N & Himah, E. F. 2021. “Analisis Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Pada Yayasan Khusus Bidang Pendidikan Dalam Efisiensi Pajak Penghasilan”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Huda, M., & Ramdani, A. (2021). Analisis kepatuhan perpajakan pada yayasan nirlaba berbasis aktivitas komersial. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 9(1), 22–35. https://doi.org/10.25000/jpkn.v9i1.XXXXX
Ikatan Akuntan Indonesia. (2013). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 66.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Kegiatan Usaha Bersama (Joint Operation).
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Sewa Guna Usaha.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Risma, N., & Hadi, D. 2022. Tinjauan yuridis perjanjian leasing dengan hak opsi dalam perspektif hukum perdata dan kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45–59.
Salmawati, dkk. 2023. “Penerapan Peraturan Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) pada PT. Bumi Karsa-PT. Harfia Graha Perkasa, KSO Makassar”. Makassar: Universitas Muslim Indonesia.
Sugiharto, B. (2018). Perpajakan dalam entitas bisnis: Teori dan praktik. Mitra Wacana Media.
Supriyadi, W., & Sari, D. P. (2019). Perlakuan pajak penghasilan pada entitas yayasan: Studi kasus pada lembaga pendidikan swasta. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 13(2), 45–58. https://doi.org/10.21002/japi.v13i2.XXXXX
Supriyati, E. (2022). Perlakuan pajak dalam joint operation dan tantangan audit pajak. Jurnal Hukum Ekonomi, 14(1), 33–47. https://doi.org/10.25000/jhe.v14i1.XXXXX
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989 Tentang Masalah Perpajakan Bagi Joint Operation.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Yuliana, I., & Prasetyo, A. (2020). Kesiapan yayasan menghadapi digitalisasi sistem perpajakan. Jurnal Ekonomi dan Teknologi, 6(3), 101–113. https://doi.org/10.1007/jetk.v6i3.XXXXX
Yulianti, I., & Santoso, B. 2023. Analisis hukum perjanjian kerja sama BOT dalam pembangunan aset daerah. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 10(2), 150–165.